Sabtu, 08 Januari 2011

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 2

Negara 
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara , organisasi maupun oleh negara sendiri.
Negara mempunyai dua tugas pokok , yaitu:
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala sosial yang terjadi dalam suatu negara.
2. mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
   tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.  

WARGA NEGARA 

Warga negara adalah orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hukum kekeluargaan dengan ayahnya seorang warga negara RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia dibawah umur 18 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar